Jl. Agraria No. 1, Kawasan Pemerintahan banjar (0721) 952127 Senin–Jumat 08.00–15.30 WIB
Tim Kami

Struktur Organisasi

Susunan organisasi BPN banjar banjar, struktur sistematis untuk pelayanan pertanahan yang optimal.

Pimpinan

Pimpinan BPN banjar

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan pertanahan di banjar.

Kepala Kantor

Memimpin penyelenggaraan layanan pertanahan, pendaftaran tanah, dan administrasi di wilayah banjar.

Kepala Subbagian Tata Usaha

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga BPN banjar.

Juru Ukur Pertanahan

Tim teknis lapangan yang melakukan pengukuran kadastral dan pemetaan bidang tanah di banjar.

Seksi-Seksi

Seksi Pelayanan

Setiap seksi memiliki tugas khusus untuk menyelenggarakan administrasi pertanahan di banjar.

Seksi Hubungan Hukum Pertanahan

Pelayanan pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak (jual beli, hibah, warisan), dan pencatatan hak tanggungan.

Seksi Survei dan Pemetaan

Pengukuran kadastral, pemetaan bidang tanah, pengukuran ulang, dan pemetaan tematik untuk wilayah banjar.

Seksi Penataan Pertanahan

Konsolidasi tanah, redistribusi tanah, land reform, dan pemberdayaan masyarakat pemegang hak atas tanah.

Seksi Pengadaan Tanah

Fasilitasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum (infrastruktur, fasilitas publik) sesuai UU No. 2 Tahun 2012.

Seksi Pengendalian & Sengketa

Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui mediasi, fasilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Subbagian Tata Usaha

Pengelolaan kepegawaian, keuangan, BMN, kearsipan, kerumahtanggaan, dan kepatuhan internal BPN banjar.

Bagan Organisasi

BPN banjar dipimpin oleh Kepala Kantor yang membawahi satu Subbagian Tata Usaha dan lima Seksi: Hubungan Hukum Pertanahan, Survei dan Pemetaan, Penataan Pertanahan, Pengadaan Tanah, serta Pengendalian dan Sengketa.

Setiap Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (eselon IV) yang dibantu oleh staf teknis dan administratif. Struktur ini memastikan setiap pelayanan pertanahan di banjar berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas dan akuntabel.

Pengawasan Berjenjang: Operasional BPN banjar berada di bawah pembinaan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kementerian ATR/BPN. Pengawasan eksternal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, BPK, dan DPR RI.